Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Golkar Memutuskan Lodewijk F Paulus Menggantikan Azis Syamsuddin Untuk Menempati Jabatan Waketum Polhukam DPR RI

Jakarta - Partai Golkar memutuskan Lodewijk F Paulus sebagai pengganti Azis Syamsuddin untuk menempati jabatan Wakil Ketua Bidang Polhukam DPR RI. Surat permohonan nama pengganti Azis disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Rabu (29/9/2021). Ketua DPR RI Puan Maharani pun telah menerima nama pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR. Menurut Puan, DPR akan melanjutkan mekanisme pergantian pimpinan DPR melalui rapat paripurna yang digelar Kamis besok 30 September 2021. Paripurna digelar untuk dimintai persetujuan seluruh anggota DPR. "Dengan disetujui dan disepakatinya pergantian pimpinan DPR RI atau Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam yang mewakili unsur Partai Golkar, maka dalam waktu yang tidak lama akan ada pergantian Wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar,"kata Puan pada wartawan, Rabu (29/9/2021). Adapun Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus dipilih Golkar untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Azis Syamsudd

Tujuh Nama Calon Hakim Agung Yang Sudah di Sahkan Oleh DPR

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengesahkan tujuh calon Hakim Agung yang namanya telah disodorkan Komisi III DPR RI. Pengesahan dilakukan usai semua hadirin dalam rapat paripurna menyetujui ketujuh nama tersebut. "Perkenanan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi DPR RI terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung tahun 2021 itu dapat disetujui?"tanya Dasco kepada anggota dewan yang hadir di Parlemen dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/9/2021). "Setuju,"jawab para peserta rapat diikuti bunyi palu sidang Dasco. Usai disetujui DPR, ketujuh calon hakim agung ini kemudian akan ditetapkan jabatannya oleh presiden sesuai Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Tujuh Nama Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, komisinya telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 11 calon Hakim Agung tersebut. Mereka mendengarkan jawaban dari para kandidat hingga keluarlah tujuh nama calon tersebut

KPU Memilih Menghindari Pemilu Saat Bulan Puasa

Jakarta - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan alasan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Rabu dan bukan yang lainnya. Menurut dia, ini demi mendorong orang pergi ke TPS dan tak memilih untuk liburan saat Pemilu 2024. "( Rabu) diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS dan tidak memilih pergi liburan,"kata Pramono dalam webinar daring, Selasa (14/9/2021). Dia menjelaskan, apabila pemungutan suara Senin atau Jumat, maka hari libur akan menjadi lebih panjang. "Diletakkan di tengah-tengah menghindari orang tidak punya dorong malah pergi berlibur,"jelas Pramono.   Hindari Bulan Puasa Selain itu, KPU juga menghindari hari pemungutan suara dilangsungkan saat bulan puasa. Hal itu yang membuat usulan hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024, bukan Maret di mana sudah memasuki bulan puasa. "Bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kit

PKB meminta Mendikbudristek Mencabut Aturan Penghentian Dana BOS Untuk Sekolah Dengan Siswa Dibawah 60 Orang

Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mencabut aturan penghentian penyaluran dana BOS kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut. Diketahui, Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Routine bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60. Adapun itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. "Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,"kata dia, Selasa (7/9/2021). Selain itu, para master honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karen