PKB meminta Mendikbudristek Mencabut Aturan Penghentian Dana BOS Untuk Sekolah Dengan Siswa Dibawah 60 Orang

Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mencabut aturan penghentian penyaluran dana BOS kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut.

Diketahui, Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Routine bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60. Adapun itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,"kata dia, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, para master honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

"Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945,"kata Wakil Ketua DPR ini.

Karena itu, dia meminta agar Nadiem mencabut aturan tersebut. "Meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah,"tutur Cak Imin.

Lakukan Evaluasi

Cak Imin mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

"Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T,"kata dia.

Selain itu, Cak Imin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia. "Agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan,"kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral Striker Asal Israel Edit Bendera Palestina yang di Bawa Pemain Leicester Saat Final Piala FA

Ketua MPR RI: Kajian Soal Amandemen UUD 1945 Diharapkan Rampung Pada April 2022

Partai PDIP Gelar Konsolidasi Kepala Daerah Soal Penanganan Pandemi-Pencegahan Korupsi