PKB meminta Mendikbudristek Mencabut Aturan Penghentian Dana BOS Untuk Sekolah Dengan Siswa Dibawah 60 Orang
Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem
Anwar Makarim mencabut aturan penghentian penyaluran dana BOS kepada
sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun
berturut-turut.
Diketahui, Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Routine bagi sekolah yang memiliki siswa
kurang dari 60. Adapun itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler.
"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang
kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam
mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,"kata dia, Selasa
(7/9/2021).
Selain itu, para master honorer di daerah terdepan, terpencil dan
tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga
terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial
sekolah.
"Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945,"kata Wakil Ketua DPR ini.
Karena itu, dia meminta agar Nadiem mencabut aturan tersebut. "Meminta
Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan mencabut aturan
tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di
sekolah,"tutur Cak Imin.
Lakukan Evaluasi
Cak Imin mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga
diterapkan pada 2020 dan 2019.
"Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut
dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan
sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di
daerah-daerah 3T,"kata dia.
Selain itu, Cak Imin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi
dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di
Indonesia. "Agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan
pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap
memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan,"kata dia.
Komentar
Posting Komentar