Ketua MPR RI: Kajian Soal Amandemen UUD 1945 Diharapkan Rampung Pada April 2022
Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa kajian
soal amandemen UUD 1945 diharapkan rampung pada April 2022 mendatang.
Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan pula pada masing-masing
pimpinan partai politik.
"Amandemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin.
Kita berharap badan kajian MPR dan K3 (atau) Komisi Kajian Konstitusi
bisa menghasilkannya pada bulan April mendatang.
Sehingga bisa kita
sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik untuk mengambil
keputusan apakah nanti bentuknya PPHN itu pokok-pokok haluan negara itu
cukup dengan undang-undang atau melalui Tap MPR,"ujar Bamsoet di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Bamsoet memastikan bahwa dalam proses amandemen tak akan membahas masa
jabatan presiden. Dia hanya bilang bahwa kesepakatan bersama hanya akan
menambah Pasal 3 dan 23 UUD 1945.
"Kesepakatan sementara di Badan Kajian ada DPRD juga ikut dalam Badan
Kajian dan K3 itu adalah hanya menambah dua ayat di pasal 3 dan Pasal
23,"katanya.
Tampung Aspirasi
Bamsoet juga menyampaikan, pada 2022 mendatang pihaknya siap menampung aspirasi publik soal wacana amandemen ini.
"Ya tahun depan juga kita coba merencanakan untuk membuka seluas-luasnya
kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke
MPR baik terkait dengan amandemen atau undang-undang dasar maupun
terkait dengan pelaksanaan daripada undang-undang dasar yang hari ini
berjalan,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar