Mahkamah Kehormatan Dewan Larang Arteria Dahlan Hadiri Pemeriksaan di Polres Bandara
Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku diminta tidak menghadiri pemanggilan Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus ribut dengan perempuan yang mengaku anak jenderal. Arteria diminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menghadiri pemanggilan karena terbentur UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). alam pasal 245, pemanggilan anggota dewan terkait kasus hukum harus melalui pertimbangan MKD dan izin presiden. Arteria mengaku sedianya siap untuk memenuhi pemanggilan polisi. "Seperti yang saya katakan prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah diituin (diingatkan) pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir," ujar Arteria di DPR RI, Rabu (24/11). Ia mengaku pagi ini sudah menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena diingatkan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Arteria yang sudah sampai kawasan Pluit, Jakarta Utara, langsung Pluit. "Makanya saya udah sampai Pluit saya balik," kata Arteria. Arteria word play here memi...