Mahkamah Kehormatan Dewan Larang Arteria Dahlan Hadiri Pemeriksaan di Polres Bandara

Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku diminta tidak menghadiri pemanggilan Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus ribut dengan perempuan yang mengaku anak jenderal.

Arteria diminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menghadiri pemanggilan karena terbentur UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

alam pasal 245, pemanggilan anggota dewan terkait kasus hukum harus melalui pertimbangan MKD dan izin presiden.

Arteria mengaku sedianya siap untuk memenuhi pemanggilan polisi. "Seperti yang saya katakan prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah diituin (diingatkan) pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir," ujar Arteria di DPR RI, Rabu (24/11).

Ia mengaku pagi ini sudah menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena diingatkan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Arteria yang sudah sampai kawasan Pluit, Jakarta Utara, langsung Pluit.

"Makanya saya udah sampai Pluit saya balik," kata Arteria.

Arteria word play here meminta difasilitasi pimpinan MKD untuk menghadapi kasus ini. Ia minta dicarikan jalan keluar agar tak diplesetkan publik tidak ingin memberikan keterangan.

"Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ujarnya.

"Kemudian kalau mau manggil saya mungkin bisa dicarikan teknisnya bagaimana ya pak ketua," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan hasil rapat pimpinan tidak mengizinkan Arteria memenuhi pemanggilan peserta. Karena berdasarkan UU MD3.

"Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana. Saya bahkan secara pribadi tadi malam melarang Pak Teri ke sana, karena klo Pak Arteria ke sana berarti melanggar UU pasal 245 UU MD3, kawan-kawan cari, itu pemanggilan anggora DPR atas seizin DPR," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral Striker Asal Israel Edit Bendera Palestina yang di Bawa Pemain Leicester Saat Final Piala FA

Ketua MPR RI: Kajian Soal Amandemen UUD 1945 Diharapkan Rampung Pada April 2022

Partai PDIP Gelar Konsolidasi Kepala Daerah Soal Penanganan Pandemi-Pencegahan Korupsi